Menyoalkan UU MD3


Rakyat mengetahui kalau Presiden terlambat merespon revisi UU MD3. Kemarin waktu membahas RUU pihak eksekutif diam saja, anggota Legislatif yang pro pemerintah (> 50%) diam saja. Sekarang RUU sudah jadi, dan Boss Eksekutif diam saja dengan alasan (pembenaran) berpihak kepada Rakyat.

Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun, tukas Jokowi.
MD3 hanya untuk memperkebal/Pembelaan/imunitas DPR yah mungkin akan banyak anggota DPR yang akan terkena kasus korupsi. Bapak mau tanda tangan dan tidak juga tidak memengaruhi kalau sudah disahkan DPR, toh setelah 30 hari UU MD3 itu akan tetap otomatis berlaku.

Bapak berpihaknya dimana.? Yah kalau berpihak buat aja Perppu jangan karena 2019 mau cari AMAN, kalau Presiden Menganggap Pasal-pasal tersebut membuat masyarakat resah, artinya itu dianggap genting. Hanya dengan Pembuatan Perppu yang bisa Membatalkannya (Mahfud MD), karena Perppu hak subyektif Presiden.
Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang paling mungkin dilakukan untuk membatalkan UU MD3. Dah itu aja, terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

25 GOMBALAN Ala FILSUF

Postmodern dan kecanggihan visi misi

44 Indikator Kemunduran HMI

Mengapa harus Filsafat Islam

Biografi lengkap 25 Nabi dan Rasul