Perempuan Dalam Presfektif Islam.


Dengan menganalisa sejarah di sepanjang abad yang berbeda-beda, kita melihat peremehan terhadap masalah hak-hak kemanusiaan dan sosial serta kezaliman yang terjadi terhadap perempuan. Bahkan sebelum munculnya revolusi Industri di Eropa, perempuan belum memiliki hak sosial dan politik yang berarti.

Kebangkitan-kebangkitan yang muncul akibat dua perang dunia dan kemudian muncullah kelahiran gerakan baru di sekitar tahun tujuh puluhan. Pergerakan perempuan tersebut lebih di kenal denga gerakan feminisme.

Feminisme lahir dalam berbagai macam pandangan seperti adanya kezaliman terhadap perempuan (dalam segala bidang) yang biasa dijadikan sebagai tolok ukur bangkitnya gerakan feminisme. Namun penjelasan mereka tentang sebab terjadinya kezaliman dan langkah-langkah solusi, serta ide-ide yang mereka kemukakan berbeda-beda.

Para pemikir Feminis berkeyakinan dunia akan adil jika perempuan bangkit untuk mengambil hak-hak mereka. Meskipun mereka mengemukakan argumentasi secara ilmiah, namun sering tejadi kesalahan persepsi yang menyebabkan penyelewengan pemahaman.

Walaupun perempuan Islam di jamin oleh argumentasi teologis dan rasional untuk memperoleh hak-hak mereka di berbagai macam bidang kemasyarakatan seperti sosial, politik, budaya dan lain sebagainya, akan tetapi mereka memang dituntut untuk lebih memperhatikan masalah rumah tangga dan keluarga, sehingga seringkali secara alamiah terjadi pembatasan ruang gerak dan aktifitas mereka di ruang publik. Untuk itu para perempuan Islam pun mencoba mencari jalan keluarnya.


Perlu diingat bahwa kehadiran para perempuan di berbagai bidang kemasyarakatan menjadi hal penentu, paling tidak pembahasan masalah perempuan memiliki tempat bagi seluruh masyarakat. Lebih dari itu, problem ini sudah mendunia bukan masalah yang lokal sifatnya. Salah satu hasil dari revolusi Islam adalah mampu mendobrak pandangan baru tentang perempuan, hak-hak dan peranannya dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhan zaman dan kemajuan dalam kemasyarakatan.

perempuan memiliki hak-hak kemanusiawian yang sesuai dengan realitasnya. Terkadang hak yang didapat oleh laki-laki tak bisa didapat oleh perempuan atau terkadang bisa diraih tapi dalam bentuk yang tidak sempurna atau hanya sebagian saja. Hal ini sama dengan intimidasi hak dan bertentangan dengan kemanusiaan serta hukum Tuhan.
Itu aja, terimakasih


LKK Tingkat Nasional
Rahmatullah Usman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

25 GOMBALAN Ala FILSUF

Postmodern dan kecanggihan visi misi

44 Indikator Kemunduran HMI

Mengapa harus Filsafat Islam

Biografi lengkap 25 Nabi dan Rasul